UPDATE DATA PEGAWAI (himbauan BKD)
Menyikapi pengumuman BKD tertanggal 14 April 2010 Pkl. 10 : 34 : 23 tentang pemuktahiran data, maka disarankan kepada seluruh operator UKPD / Tata Usaha untuk melakukan pemutakhiran data bagi pegawai yang telah dimutasi dengan proses SK mutasi sampai dengan tanggal 1 April 2010.
Dengan cara :
1. Silahkan login terlebih dahulu ke website e-TKD
2. Silahkan klik tab halaman depan.
3. Pilih menu data pegawai
4. Setelah muncul nama-nama pegawai maka pilih/klik gambar pensil didepan pegawai yang akan dirubah.
5. Setelah muncul form data pegawai yang bersangkutan, maka
6. Pilih toogle ubah data (lokasi kerja/jabatan/golongan) sesuai dengan kebutuhan/perubahan yang ada.
7. Pastikan data yang anda rubah sesuai dengan data yang ada pada SK yang baru. Setelah semua telah dipastikan kebenarannya maka perubahan tersebut dapat anda simpan.
8. Silahkan download form pemutakhiran data pegawai yang telah anda rubah dengan cara
a. Kembali ke halaman depan
b. Pilih menu download
c. Pilih opsi formulir pengajuan pemutakhiran data pegawai
d. Kemudian klik toogle download
e. Silahkan print dokumen yang telah di download
9. Dokumen yang telah di cetak dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan dilampirkan fotocopy SK yang menjadi dasar perubahan data ( dilegalisir atasan langsung) kemudian dilaporkan/dibawa ke BKD LT. 20
10. Form laporan bias di kumpulkan ke kantor Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Kebon Jeruk paling lamabat tanggal 20 April 2010 (khusus Kecamatan Kebon Jeruk)
Selamat bertugas
